PASAR
BEBAS
(GLOBAL
MARKET)
Lebih dua abad yang
lalu Adam Smith telah menerangkan tentang keajaiban invisible hand atau tangan
gaib dan mengatur kegiatan sesuatu perekonomian. Adam Smith megemukakan suatu pandangan yang pada
akekatnya menyetakan baha kegiatan dalam prekonomian tidak perlu di atur oleh
pemerintah. Menurut Adam smith apa bila setiap induvidu dalam masyarakat
diberikebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi yang di ingin mereka maka maka
kebebasan untuk mewujudkan efesiensi yang tinggi dalam kegiatan ekonomi Negara
dan dalam jangka panjang kebebasan tersebut akan mewujudkan pertumbuhan akan
ekonomi yang teguh. Dengan perkatan lain, Menurut Adam Smith apa bila pemerintah
tidak secara aktif terlibat dalam mempengaruhi kigiatan ekonomi, maka
perekonomian tersebut tersendirinya mengatur dan membuat penyesuaian didalam
berbagai aspek kegiatan ekonomi. Dalam analisis ekonomi yang dapat pada masa
ini, system ekonomi seperti yang terangkan oleh Adam Smith di atas dinamakan
sebagai Sistem Ekonomi Pasar Bebas. Dalam sistem ekonomi ini kegiatan-kegiatan
dalam perekonomian sepenuhnya diatur oleh ekanisme pasar atau invisible hand.
Interaksi diantara penjual dan pembeli di pasar (pasar barang dan pasar faktor
produksi) akan menentukan corak produksi nasional yang akan diwujudkan dan
caranya produksi nasional tersebut akan dihasilkan.
Dalam prakteknya tidak
satu negara pun yang kegiatan-kegiatan ekonominya sepenuhnya diatur oleh mekanisme
pasar. Apabila diperhatikan corak pengaturan kegiatan ekonomi yang dijalankan
di berbagai negara, satu kesimpulan yang dapat dibuat dari pengamatan itu
adalah bahwa sebagian besar negara di dunia ini mempraktekan sistem ekonomi
campuran. Ini berarti dikebanyakan negara kegiatan ekonomi sebagainnya diatur
dan ditentukan eleh sistem pasar, akan tetapi disamping itu secara langsung dan
secara tidak langsung pemerintah ikut campur di dalam berbagai kegiatan
ekonomi.
A. MONOPOLI
1. Price:
v Pasar persaingan
sempurna price taker produsen dan konsumen tidak dapat
mempengaruhi harga
v Monopoli price maker produsen dapat mempengaruhi harga
2. Ciri-ciri monopoli:
v 1
penjual
v Tidak
ada barang substitusi
v Hambatan
masuk pasar
3. Hambatan
masuk pasar:
v Sumber
daya inti dikuasai 1 perusahaan
v Adanya
hak eksekutif dari pemerintah
v Biaya
lebih efisien dengan 1 produksi
4.
Monopoli sumber daya
Produsen mempunyai
kepemilikan eksklusif dari sumber daya kunci untuk memproduksi barang akan
tetapi dalam praktek jarang dengan alasan ini.
5.
Monopoli yang diciptakan pemerintah
Monopoli terjadi karena
pemerintah telah memberikan hak ekslusif kepada seseorang atau suatu
perusahaan.
6.
Monopoli buatan pemerintah:
a.
Hak paten: Lebih kepada sesuatu yang bersifat temuan
b.
Hak cipta: Lebih kepada sesuatu yang bersifat seni
7.
Monopoli Alamiah:
Monopoli yang muncul
karena suatu perusahaan dapat menyediakan barang atau jasa kepada seluruh
pasar.
8.
Kebijakan publik mengenai monopoli
v Membuat
industri-industri termonopoli lebih kompetitif
v Mengatur
perilaku-perilaku monopoli
v Mengubah
beberapa monopoli swasta menjadi perusahaan publik
v Tidak
melakukan apa-apa
B. OLIGOPOLI
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti
beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu
jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih
dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan
dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan
yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga
semua usaha promosi, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya
dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu
upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar,
dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha
untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku
usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada
industri-industri yang memiliki capital
intensive yang tinggi,
seperti industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli
dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya
oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang
bersifat homogen atau identik dengan kartel,
sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung
dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
PASAR BEBAS
DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
v
Peraturan Pemerintah
mengenai Pasar Bebas
Peraturan
pemerintah mengenai pasar bebas diatur dalam peraturan menteri perdagangan
republik indonesia nomor :
20/m-dag/per/7/2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri
perdagangan nomor 45/m-dag/per/9/2009 tentang angka pengenal importer (api)
v
Dampak Pasar Bebas
1.
Dampak Positif
Dengan adanya perdagangan bebas yang dilakukan oleh suatu
Negara, tentunya Negara tersebut
dapat menikmati produk tidak hanya dari hasil produk buatan dalam negeri
sendiri saja, tetapi juga dapat menkonsumsi produk buatan luar negeri dengan
mudah karena dengan adanya perdagangan bebas barang impor dapat bebas masuk
kedalam negeri. selain itu terjalin suatu hubungan internasional yang semakin
terbuka antar Negara. Kemudian produk – produk dalam negeri dapat dengan
memudah meraih popularitas di luar negeri. Dapat pula meningkatkan reputasi
Negara ketika suatu Negara dapat berprestasi menciptakan produk yang bermanfaat
dan diminati oleh konsumen internasional. Kemudian devisa kuat jika ekspor
lebih besar daripada impor. Setiap individu bebas memiliki kekayaan dan sumber
daya produksi. Setiap individu bebas memiliki kekayaan dan sumber daya
produksi, inisiatif dan kreatifitas masyarakat dapat dikembangkan, terjadi
persaingan antar produsen untuk menghasilkan barang yang bermutu, efisiensi dan
efektifitas tinggi karena tindakannya selalu didasarkan pada prinsip ekonomi.
2.
Dampak Negatif
Tentunya selain dampak positif, tidak sedikit juga dampak
negative yang ditimbulkan akibat kegiatan perdagangan bebas. Yaitu selain
menjadi orang yang konsumtif terhadap barang – bararang impor, banyak pula
pengangguran, karena kalah bersaing produsen dari luar negeri, kemudian banyak
pabrik yg bangkrut karena tidak kuat dengan persainan yang begitu ketat, selain
itu larinya investor dikarenakan SDM dan ETOS KERJA dalam negeri lemah dan
devisa yang habis karena lebih banyak produk impor daripada ekspor. Kemudian
bagi Negara – Negara yang belum berkembang maka akan menjadi sebuah kerugian
karena selalu mengandalkan Negara lain untuk terus mengimpor barang – barang
kedalam negeri, yang kemudian membuat Negara yang lemah ini sulit berkembang
karena terus “diserang” oleh barang – banrang impor. Juga sebaliknya, akan
menjadi keuntungan tersendiri bagi Negara yang telah berkembang untuk terus
menjual produknya ini sehingga produknya lebih diminati dan lebih popular di
luar negeri. Adanya eksploitasi terhadap masyarakat ekonomi lemah oleh pihak
yang kuat ekonominya, menimbulkan terjadinya monopoli sehingga merugikan
masyarakat, munculnya kesenjangan ekonomi antara golongan ekonomi kuat dengan
golongan ekonomi lemah, perekonomian dapat dengan mudah menjadi tidak stabil.
v
Hambatan Perdagangan
Bebas
Hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan
pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.
v
Bentuk-bentuk hambatan
perdangangan antara lain:
a)
Tarif atau bea cukai. Tarif
adalah pajak produk impor.
b)
Kuota. Kuota membatasi
banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar
dan menaikkan harga.
c)
Subsidi. Subsidi
adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak.
Bentuk-bentuk subsidi antara lain bantuan keuangan, pinjaman dengan bunga
rendah dan lain-lain.
d)
Muatan lokal.
e)
Peraturan
administrasi.
f)
Peraturan antidumping.