Rabu, 01 Juni 2016

Anggaran Variabel



Anggaran variable adalah anggaran yang disusun berdasarkan interval(kisar) kapasitas(aktivitas) tertentu dan pada intinya merupakan suatu seri anggaran yang dapat disesuaikan pada tingkat-tingkat (kegiatan) yang berbeda. (M.Nafarin,2007;31).
            Anggaran variable adalah  anggaran yang merencanakan secara lebih terperinci tentang tingkat perubahan (tingkat variabilitas) biaya, terutama biaya-biaya tidak langsung, sehubungan pada aktivitas perusahaan dari waktu ke waktu selama periode yang akan datang. (Drs. M. Munandar,2001;223)
Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
Anggaran variable merupakan jadwal pengeluaran biaya yang dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat kegiatan pada waktu yang akan datang. Disamping itu merupakan suatu perencanaan anggaran yang dibuat oleh perusahaan yang dipengaruhi oleh perubahan aktivitas suatu perusahaan.

Selasa, 17 Maret 2015

Pasar Bebas



PASAR BEBAS
(GLOBAL MARKET)
Lebih dua abad yang lalu Adam Smith telah menerangkan tentang keajaiban invisible hand atau tangan gaib dan mengatur kegiatan sesuatu perekonomian. Adam Smith  megemukakan suatu pandangan yang pada akekatnya menyetakan baha kegiatan dalam prekonomian tidak perlu di atur oleh pemerintah. Menurut Adam smith apa bila setiap induvidu dalam masyarakat diberikebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi yang di ingin mereka maka maka kebebasan untuk mewujudkan efesiensi yang tinggi dalam kegiatan ekonomi Negara dan dalam jangka panjang kebebasan tersebut akan mewujudkan pertumbuhan akan ekonomi yang teguh. Dengan perkatan lain, Menurut Adam Smith apa bila pemerintah tidak secara aktif terlibat dalam mempengaruhi kigiatan ekonomi, maka perekonomian tersebut tersendirinya mengatur dan membuat penyesuaian didalam berbagai aspek kegiatan ekonomi. Dalam analisis ekonomi yang dapat pada masa ini, system ekonomi seperti yang terangkan oleh Adam Smith di atas dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pasar Bebas. Dalam sistem ekonomi ini kegiatan-kegiatan dalam perekonomian sepenuhnya diatur oleh ekanisme pasar atau invisible hand. Interaksi diantara penjual dan pembeli di pasar (pasar barang dan pasar faktor produksi) akan menentukan corak produksi nasional yang akan diwujudkan dan caranya produksi nasional tersebut akan dihasilkan.
Dalam prakteknya tidak satu negara pun yang kegiatan-kegiatan ekonominya sepenuhnya diatur oleh mekanisme pasar. Apabila diperhatikan corak pengaturan kegiatan ekonomi yang dijalankan di berbagai negara, satu kesimpulan yang dapat dibuat dari pengamatan itu adalah bahwa sebagian besar negara di dunia ini mempraktekan sistem ekonomi campuran. Ini berarti dikebanyakan negara kegiatan ekonomi sebagainnya diatur dan ditentukan eleh sistem pasar, akan tetapi disamping itu secara langsung dan secara tidak langsung pemerintah ikut campur di dalam berbagai kegiatan ekonomi.
A. MONOPOLI
1. Price:
v  Pasar persaingan sempurna        price taker         produsen dan konsumen tidak dapat mempengaruhi harga
v  Monopoli         price maker         produsen dapat mempengaruhi harga
2. Ciri-ciri monopoli:
v  1 penjual
v  Tidak ada barang substitusi
v  Hambatan masuk pasar


      3. Hambatan masuk pasar:
v  Sumber daya inti dikuasai 1 perusahaan
v  Adanya hak eksekutif dari pemerintah
v  Biaya lebih efisien dengan 1 produksi
      4.  Monopoli sumber daya
Produsen mempunyai kepemilikan eksklusif dari sumber daya kunci untuk memproduksi barang akan tetapi dalam praktek jarang dengan alasan ini.
      5. Monopoli yang diciptakan pemerintah
Monopoli terjadi karena pemerintah telah memberikan hak ekslusif kepada seseorang atau suatu perusahaan.
      6. Monopoli buatan pemerintah:
            a. Hak paten: Lebih kepada sesuatu yang bersifat temuan
            b. Hak cipta: Lebih kepada sesuatu yang bersifat seni
      7. Monopoli Alamiah:
Monopoli yang muncul karena suatu perusahaan dapat menyediakan barang atau jasa kepada seluruh pasar.

      8. Kebijakan publik mengenai monopoli
v  Membuat industri-industri termonopoli lebih kompetitif
v  Mengatur perilaku-perilaku monopoli
v  Mengubah beberapa monopoli swasta menjadi perusahaan publik
v  Tidak melakukan apa-apa
B. OLIGOPOLI
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.

PASAR BEBAS DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
v  Peraturan Pemerintah mengenai Pasar Bebas
Peraturan pemerintah mengenai pasar bebas diatur dalam peraturan menteri perdagangan republik indonesia nomor :  20/m-dag/per/7/2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 45/m-dag/per/9/2009 tentang angka pengenal importer (api)
v  Dampak Pasar Bebas
1.      Dampak Positif
Dengan adanya perdagangan bebas yang dilakukan oleh suatu Negara, tentunya Negara         tersebut dapat menikmati produk tidak hanya dari hasil produk buatan dalam negeri sendiri saja, tetapi juga dapat menkonsumsi produk buatan luar negeri dengan mudah karena dengan adanya perdagangan bebas barang impor dapat bebas masuk kedalam negeri. selain itu terjalin suatu hubungan internasional yang semakin terbuka antar Negara. Kemudian produk – produk dalam negeri dapat dengan memudah meraih popularitas di luar negeri. Dapat pula meningkatkan reputasi Negara ketika suatu Negara dapat berprestasi menciptakan produk yang bermanfaat dan diminati oleh konsumen internasional. Kemudian devisa kuat jika ekspor lebih besar daripada impor. Setiap individu bebas memiliki kekayaan dan sumber daya produksi. Setiap individu bebas memiliki kekayaan dan sumber daya produksi, inisiatif dan kreatifitas masyarakat dapat dikembangkan, terjadi persaingan antar produsen untuk menghasilkan barang yang bermutu, efisiensi dan efektifitas tinggi karena tindakannya selalu didasarkan pada prinsip ekonomi.
2.      Dampak Negatif
Tentunya selain dampak positif, tidak sedikit juga dampak negative yang ditimbulkan akibat kegiatan perdagangan bebas. Yaitu selain menjadi orang yang konsumtif terhadap barang – bararang impor, banyak pula pengangguran, karena kalah bersaing produsen dari luar negeri, kemudian banyak pabrik yg bangkrut karena tidak kuat dengan persainan yang begitu ketat, selain itu larinya investor dikarenakan SDM dan ETOS KERJA dalam negeri lemah dan devisa yang habis karena lebih banyak produk impor daripada ekspor. Kemudian bagi Negara – Negara yang belum berkembang maka akan menjadi sebuah kerugian karena selalu mengandalkan Negara lain untuk terus mengimpor barang – barang kedalam negeri, yang kemudian membuat Negara yang lemah ini sulit berkembang karena terus “diserang” oleh barang – banrang impor. Juga sebaliknya, akan menjadi keuntungan tersendiri bagi Negara yang telah berkembang untuk terus menjual produknya ini sehingga produknya lebih diminati dan lebih popular di luar negeri. Adanya eksploitasi terhadap masyarakat ekonomi lemah oleh pihak yang kuat ekonominya, menimbulkan terjadinya monopoli sehingga merugikan masyarakat, munculnya kesenjangan ekonomi antara golongan ekonomi kuat dengan golongan ekonomi lemah, perekonomian dapat dengan mudah menjadi tidak stabil.
v  Hambatan Perdagangan Bebas
Hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.
v  Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain:
a)      Tarif atau bea cukai. Tarif adalah pajak produk impor.
b)      Kuota. Kuota membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga.
c)      Subsidi. Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak. Bentuk-bentuk subsidi antara lain bantuan keuangan, pinjaman dengan bunga rendah dan lain-lain.
d)     Muatan lokal.
e)      Peraturan administrasi.
f)       Peraturan antidumping.

Paham Tradisional Dalam Bisnis



1. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
  1. Prinsip No Harm
  2. Prinsip Non – Intervention
  3. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan.
Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar.
·         Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
·         Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
·         Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
·         Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
·         Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.


2. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yang sama.
Setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a). Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
b). Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan    kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.