Selasa, 17 Maret 2015

CSR (Coorporate Social Responbility)



CSR adalah suatu konsep bahwa organisasi khususnya (namun bukan hanya perusahaan) adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen.
CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, dimana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan harus berdasarkan dengan konsekuensi.
CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis. CSR didefinisikan sebagai komitmen.
Menurut CSR forum CSR didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan. (Wibison, 2007). Fungsinya untuk mengekspos perusahaan-perusahaan yang telah melakukan CSR dan mendorong perusahaan lain untuk ikut.
CSR merupakan sebuah konsep dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi.
CSR INA
UU No.40 tahun 2007 pasal 74 tentang perseroan terbatas (UUPT) dan UU No.25 tahu 2007 pasal 15(b) dan pasal 16(d) tentang penanaman modal (UUPM) bahwa setiap perseroan atau penanaman modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah dianggarkan dan diperhitingkan sebagai biaya perseroan.
CSR merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stake-holdernya.
Menurut Saidi dan Abidin (2004), bentuk CSR sebagi berikut:
a.       Pelayanan sosial
b.      Pendidikan
c.       Kesehatan
d.      Kedaruratan
e.       Lingkungan
f.       Ekonomi produktif
g.      Seni, olahraga dan pariwisata
h.      Pembangunan prasarana perumahan
Perusahaan yang melakukan CSR maka reputasi perusahaan di mata konsumen akan baik sehingga dapat mempengaruhi harga saham, saham akan naik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar