Selasa, 17 Maret 2015

Periklanan dan Hak Paten



PERIKLANAN DAN HAK PATEN
I. PERIKLANAN
A.    Pengertian iklan
Iklan adalah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang suatu produk yang disampaikan melalui suatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat.
B.     Fungsi iklan
Menurut Sony Keraf fungsi iklan antara lain:
1.      Pemberi informasi
Iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan yang serinci mungkin tentang suatu produk. Sasaran iklan konsumen dapat mengetahui kegunaan, kelebihan dan kelemahan-kelemahan produk dengan baik dan memutuskan untuk membelinya.
2.      Pembentuk pendapatan umum
Iklan berfungsi menarik masa konsumen untuk membeli produk tersebut dengan cara manipulatif, persuasif dan tendensius.
            Urgensi suatu iklan yang memenuhi fungsi iklan namun beretika
C.     Prinsip etis dalam periklanan
Harus memperhatikan asas-asas periklanan:
1.      Jujur, benar dan bertanggung jawab
2.      Bersaing secara sehat
3.      Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara dan golongan serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
D.    Ciri-ciri iklan yang baik
1.      Etis: Berkaitan dengan kepantasan
2.      Estetis: Berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya kapan harus ditayangkan)
3.      Artistik: Bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak
E.     Contoh penerapan etika dalam periklanan
1.      Iklan rokok: tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok
2.      Iklan pembalut wanita: tidak emperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita
F.      Etika secara umum
1.      Jujur: tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk
2.      Tidak memicu konflik SARA
3.      Tidak mengandung pornografi
4.      Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku
5.      Tidak melanggar etika bisnis, contohnya saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
6.      Tidak plagiat.


G.    Etika dalam periklanan
1.      Kesopanan
2.      Kejujuran
H.    Dalam periklanan terdapat:
1.      Misi
2.      Money
3.      Message
4.      Media
5.      Pengukuran
I.       Tujuan iklan
1.      Iklan informasi
2.      Iklan persuasive                 Bertujuan meyakinkan pembeli saat ini bahwa mereka
3.      Iklan pengingat                   melakukan pilihan yang tepat.
4.      Iklan penguat
J.       Macam-macam media iklan
1.      Iklan televisi
2.      Iklan radio
3.      Iklan media cetak
Kesimpulan: Dalam periklanan tidak boleh lepas dari etika bisnis
II. HAK PATEN
A.    Pengertian hak paten
(diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2001) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu.
B.     Cara memperoleh hak paten
1.      Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada direktorat jenderal
2.      Permohonan harus memuat:
-          Judul invensi
-          Pernyataan permohonan untuk dapat di beri paten
-          Klaim yang terkandung dalam invensi
-          Abstrak invensi
-          Pemohon membayar biaya pendaftaran hak paten



Ccccjgiuyuiy;iuk.h;ku
C.     Pengalihan dan lisensi paten
            Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian  karena :
-          pewarisan
-          hibah
-          wasiat
-          perjanjian tertulis; yang dibenarkan oleh Peraturan perundang- undangan.

            Lisensi
Lisensi melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu.
Permohonan Lisensi Wajib dilakukan dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya.
Pelaksanaan lisensi wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi wajib kepada Pemegang Paten dimana pembayaran royalti tersebut ditentukan oleh Direktorat Jenderal.
Keputusan Direktorat Jenderal mengenai Lisensi Wajib, memuat hal-hal sebagai berikut :
 -          Lisensi wajib bersifat non eksklusif
-          Alasan pemberian lisensi wajib
-          Bukti, termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar  pemberian lisensi wajib
-          Jangka waktu lisensi wajib
-          Besarnya royalti yang harus dibayarkan penerima lisensi wajib kepada Pemegang Paten dan cara pembayarannya
-          Syarat berakhirnya lisensi wajib dan hal yang dapat membatalkannya; lisensi wajib terutama digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri;dan lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil
-          Keputusan pemberian lisensi wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diajukannya permohonan lisensi wajib yang bersangkutan.


Kesimpulan:
Ø  Hak paten: Suatu bentuk apresiasi oleh pemerintah dalam bentuk perlindungan hukum terhadap para inventor atas buah pikiran mereka dalam menemukan dan menciptakan sesuatu yang baru yang dianggap memiliki nilai ekonomis.
Ø  Invensi: Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau prosesi atau penyempurnaan dan mengembangkan produk atau proses.
Ø  Inventor: Seseorang yang menuangkan ide invensi.
Ø  Hak paten di berikan oleh departemen hukum dan HAM melalui direktorat jenderal hak kekayaan intelektual Republik Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar