PERIKLANAN
DAN HAK PATEN
I.
PERIKLANAN
A. Pengertian
iklan
Iklan adalah pesan komunikasi
pemasaran atau komunikasi publik tentang suatu produk yang disampaikan melalui
suatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal serta ditujukan kepada
sebagian atau seluruh masyarakat.
B. Fungsi
iklan
Menurut Sony Keraf fungsi iklan
antara lain:
1. Pemberi
informasi
Iklan
berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan yang serinci
mungkin tentang suatu produk. Sasaran iklan konsumen dapat mengetahui kegunaan,
kelebihan dan kelemahan-kelemahan produk dengan baik dan memutuskan untuk
membelinya.
2. Pembentuk
pendapatan umum
Iklan
berfungsi menarik masa konsumen untuk membeli produk tersebut dengan cara
manipulatif, persuasif dan tendensius.
Urgensi suatu iklan yang memenuhi fungsi
iklan namun beretika
C. Prinsip
etis dalam periklanan
Harus memperhatikan asas-asas
periklanan:
1. Jujur,
benar dan bertanggung jawab
2. Bersaing
secara sehat
3. Melindungi
dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara dan golongan
serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
D. Ciri-ciri
iklan yang baik
1. Etis:
Berkaitan dengan kepantasan
2. Estetis:
Berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya kapan harus
ditayangkan)
3. Artistik:
Bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak
E. Contoh
penerapan etika dalam periklanan
1. Iklan
rokok: tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok
2. Iklan
pembalut wanita: tidak emperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan
daerah kepribadian wanita
F. Etika
secara umum
1. Jujur:
tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk
2. Tidak
memicu konflik SARA
3. Tidak
mengandung pornografi
4. Tidak
bertentangan dengan norma-norma yang berlaku
5. Tidak
melanggar etika bisnis, contohnya saling menjatuhkan produk tertentu dan
sebagainya.
6. Tidak
plagiat.
G. Etika
dalam periklanan
1. Kesopanan
2. Kejujuran
H. Dalam
periklanan terdapat:
1. Misi
2. Money
3. Message
4. Media
5. Pengukuran
I. Tujuan
iklan
1. Iklan informasi
2. Iklan
persuasive Bertujuan
meyakinkan pembeli saat ini bahwa mereka
3. Iklan
pengingat melakukan
pilihan yang tepat.
4. Iklan
penguat
J. Macam-macam
media iklan
1. Iklan
televisi
2. Iklan
radio
3. Iklan
media cetak
Kesimpulan:
Dalam periklanan tidak boleh lepas dari etika bisnis
II.
HAK PATEN
A. Pengertian
hak paten
(diatur dalam undang-undang nomor
14 tahun 2001) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu.
B. Cara
memperoleh hak paten
1. Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada direktorat jenderal
2. Permohonan
harus memuat:
-
Judul invensi
-
Pernyataan permohonan untuk dapat di
beri paten
-
Klaim yang terkandung dalam invensi
-
Abstrak invensi
-
Pemohon membayar biaya pendaftaran hak
paten
Ccccjgiuyuiy;iuk.h;ku
C.
Pengalihan dan lisensi paten
Paten dapat beralih atau dialihkan
baik seluruhnya maupun sebagian karena :
-
pewarisan
-
hibah
-
wasiat
-
perjanjian tertulis; yang dibenarkan oleh Peraturan perundang- undangan.
Lisensi
Lisensi melalui suatu
perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat
ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu.
Permohonan Lisensi
Wajib dilakukan dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam bulan terhitung sejak
tanggal pemberian paten dengan membayar biaya.
Pelaksanaan lisensi
wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi wajib kepada Pemegang
Paten dimana pembayaran royalti tersebut ditentukan oleh Direktorat Jenderal.
Keputusan Direktorat
Jenderal mengenai Lisensi Wajib, memuat hal-hal sebagai berikut :
-
Lisensi wajib bersifat non eksklusif
-
Alasan pemberian lisensi wajib
-
Bukti, termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar pemberian lisensi wajib
-
Jangka waktu lisensi wajib
-
Besarnya royalti yang harus dibayarkan penerima lisensi wajib kepada Pemegang
Paten dan cara pembayarannya
-
Syarat berakhirnya lisensi wajib dan hal yang dapat membatalkannya; lisensi
wajib terutama digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri;dan
lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan
secara adil
-
Keputusan pemberian lisensi wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal paling
lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diajukannya permohonan lisensi wajib yang
bersangkutan.
Kesimpulan:
Ø Hak paten: Suatu bentuk apresiasi oleh pemerintah
dalam bentuk perlindungan hukum terhadap para inventor atas buah pikiran mereka
dalam menemukan dan menciptakan sesuatu yang baru yang dianggap memiliki nilai
ekonomis.
Ø Invensi: Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau prosesi atau penyempurnaan dan mengembangkan produk atau proses.
Ø Inventor: Seseorang yang menuangkan ide invensi.
Ø Hak paten di berikan oleh departemen hukum dan HAM
melalui direktorat jenderal hak kekayaan intelektual Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar